← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 4914Lihat Detail →

حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ زَوَّجَ ...

Ma'qil telah menikahkan saudara perempuannya, lalu sang suami menceraikannya dengan talak satu.

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad] Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata;...

Hadits No. 4915Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَ...

saudara perempuan Ma'qil bin Yasar berada di bawah seorang laki-laki, lalu laki-laki itu pun menceraikannya dan berpisah dengannya hingga masa iddahnya habis. Kemudian laki-laki itu meminangnya kembali. Maka Ma'qil pun marah dan menolak pinangan itu dan berkata, Ia menceraikannya padahal ia mampu. Lalu ia mengkhithbahnya kembali. Akhirnya ia menghalangi ruju' antara keduanya. Maka Allah menurunkan ayat: WA IDZAA THALLAQTUMUN NISAA` FABALAGHNA AJALAHUNNA FALAA TA'DLULUUHUNNA.. (QS. Albaqarah 232), hingga akhir ayat. Lalu Rasulullah pun memanggilnya dan membacakan ayat itu kepadanya. Akhirnya ia pun meninggalkan keangkuhannya dan meneriman ketentuan Allah.

Dan Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qa...

Hadits No. 4916Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ ا...

Rasulullah memerintahkan agar ia meruju'nya kembali lalu menahannya hingga ia suci, kemudian haid lagi dan menunggunya hingga ia suci kembali dari haidlnya. Maka bila ia mau menceraikannya, maka hendaklah ia menceraikannya saat dalam keadaan suci dan sebelum menjima'nya. Itulah Al 'Iddah yang diperintahkan Allah, agar para wanita diceraikan pada masa itu. Dan apabila Abdullah ditanya tentang hal itu, maka ia kan berkata kepada salah seorang dari mereka, Jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, maka sungguh wanita itu telah diharamkan atasmu hingga ia menikah dengan laki-laki lain selainmu. Dan selainnya menambahkan; Dari Al Laits Telah menceritakan kepadaku Nafi' Telah berkata Ibnu Umar; Bila kamu menceraikan dengan sekali atau dua kali talak, maka Nabi telah memerintahkanku seperti itu.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhum...