hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ع...
Allah telah memberikan fatwa (menghukumi) dengan apa yang telah aku fatwakan (hukumi)? Dua orang laki-laki telah datang kepadaku, lalu salah seorang dari keduanya duduk di atas kepalaku dan satunya lagi di kakiku. Kemudian salah seorang berkata kepada yang satunya; Menderita sakit apakah laki-laki ini? temannya menjawab; Terkena sihir.' salah satu mala'ikat tersebut bertanya; Siapakah yang menyihirnya? temannya menjawab; Labid bin Al A'sham. Malaikat yang satu bertanya; Dengan benda apakah dia menyihir? temannya menjawab; Dengan rambut yang terjatuh ketika disisir dan seludang mayang kurma. Salah satu malaikat bertanya; Di manakah benda itu diletakkan? temannya menjawab; Di dalam sumur Dzarwan. Kemudian Rasulullah mendatanginya bersama beberapa orang sahabatnya, lalu bersabda: Wahai Aisyah! seakan-akan airnya berubah bagaikan rendaman pohon inai atau seakan-akan pohon kurmanya bagaikan kepala syetan. Aku bertanya; Wahai Rasulullah, tidakkah anda mengeluarkannya? beliau menjawab: Tidak, sesungguhnya Allah telah menyembuhkanku dan aku hanya tidak suka memberikan kesan buruk kepada orang lain dari peristiwa itu. Kemudian beliau memerintahkan seseorang membawanya (barang yang dipakai untuk menyihir) lalu menguburnya. Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Abu Usamah dan Abu Dlamrah serta Ibnu Abu Az Zinad dari Hisyam. Al Laits dan Ibnu 'Uyainah mengatakan dari Hisyam mengenai lafazh Musth (sisir) dan Musyaqah (helai rambut yang jatuh karena disisir) dikatakana pula Al Musyathah yaitu helai rambut yang jatuh apabila disisir. Sedangkan Musyaqqah ialah rambut yang melekat pada sisir tatkala menyisir.
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] radliallah...