حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي ه...
Rasulullah melarang mengenakan dua kain yaitu seseorang menutup seluruh badannya dengan kain (sarung) nya sementara kemaluannya tidak ditutupi (dengan sesuatu yang lain) dan berselimutkan kain tanpa menutup salah satu dari betisnya, dan melarang mulamasah (wajib membeli jika ada pembeli yang menyentuh barang penjual) dan Munabadzah (wajib membeli jika ada penjual yang melempar dagangannya ke pembeli tanpa memeriksa terlebih dahulu),
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radl...
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْلَدٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ ش...
melarang isytimalus shama' (seseorang berselimut dengan bajunya dan tidak memberikan celah sedikitpun, hingga jika tersingkap auratnya rawan terbuka) dan seseorang yang berselimutkan kain satu lembar tanpa mengenakan kemaluannya dengan kain yang lain.
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Makhlad] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; tela...