حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْر...
Kamu jadikan tandingan bagi Allah padahal Dia yang menciptamu. 'selanjutnya apa? ' lanjutnya. Jawab Nabi; Kau membunuh anakmu karena kuatir ia makan bersamamu. 'kemudian apa lagi? ' Lanjutnya. Nabi menjawab: kamu berzina dengan istri tetanggamu. Allah menurunkan ayat yang membenarkan masalah ini: 'Dan orang-orang yang tidak menyeru kepada tuhan lain selain menyembah Allah, dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan selain karena alasan yang benar, tidak berzina, dan barangsiapa melakukannya ia akan memperoleh dosa' (Al-Furqan 68).
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari ['Amru bin Syurahbil...
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ عَنْ أَ...
Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan.
Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id bin Amru bin 'Ash] dari [Ayahnya] dari [Ibnu 'Umar] radliallahu '...
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدٍ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ ع...
diantara masalah membahayakan yang jika seseorang terlanjur melakukannya, jarang sekali bisa menyelamatkan diri adalah menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan
Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id] aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Abdullah bin...
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَال...
Masalah pertama yang diputuskan hari kiamat adalah masalah darah.
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] mengatakan; 'Nabi Shallallahu'alaihi wasallam ...
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنَا عَطَا...
kamu tidak boleh membunuhnya. Miqdad melanjutkan; 'ya Rasulullah, ia telah menghilangkan salah satu tanganku, kemudian ia mengucapkan kalimat itu setelah memutuskannya, bolehkah saya membunuhnya? ' Nabi menjawab; kamu tidak boleh membunuhnya, jika kamu tetap membunuhnya berarti dia berada di posisimu ketika kamu belum membunuhnya, sedang kamu berada diposisi dia ketika sebelum ia mengucapkannya. Sedang Habib bin Abi 'Amrah mengatakan; dari Sa'id dari Ibn 'Abbas mengatakan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam berkata kepada Miqdad: Jika seorang mukmin menyembunyikan keimanannya bersama komunitas orang kafir selanjutnya ia menyatakan terus terang keimanannya, dan engkau kemudian membunuhnya, kamu dahulu juga seperti itu, dahulu kamu menyembunyikan keimananmu di Makkah.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] telah mencer...