حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ وَحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَال...
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dan telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mencerit...
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِ...
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan dengan ghurrah, budak atau hamba sahaya.' Muhammad bin Maslamah memberi kesaksian bahwasanya ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan sedemikian.
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari ...
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ نَشَدَ النَّاسَ مَنْ ...
beliau memutuskannya untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, ' lantas Muhammad bin Maslamah mengatakan; 'aku menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dengan seperti ini.' Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq telah menceritakan kepada kami Za'idah telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari ayahnya ia mendengar Mughirah bin Syu'bah menceritakan tentang Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat orang-orang tentang keguguran janin wanita semisalnya.
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Hisyam] dari [ayahnya], Umar pernah meminta kesaksian orang-orang, siapa diantara mereka ya...