hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ سُ...
Dahulu jika seseorang meninggal, maka wali si laki-laki yang meninggal lah yang paling berhak terhadap isterinya, jika berkenan mereka kawini, atau mereka kawinkan dengan orang lain, atau mereka biarkan terkatung-katung, merekalah yang paling berhak terhadapnya daripada keluarga wanita itu sendiri, sehingga turunlah ayat ini yang menyelesaikan masalah itu.
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani ...