← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 6460Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ...

Orang yang menarik kembali pemberian, bagaikan anjing yang menyantap lagi muntahannya, yang kita tak mempunyai perumpamaan lebih buruk daripadanya.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radlia...

Hadits No. 6461Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ا...

Nabi menetapkan syuf'ah untuk suatu yang belum dibagi, namun jika batas-batas tanah dan jalan pekarangan telah ditetapkan, tak ada syuf'ah lagi.' Sebagian orang berpendapat; 'bahwa syuf'ah bagi tetangga', kemudian dia berpegang dengan perkara yang dia perkuat, sehingga ia membatalkannya. Dan dia berkata; Jika seseorang membeli rumah dan khawatir tetangganya menguasainya dengan syuf'ah, maka dia membeli satu saham dari seratus saham yang ada, kemudian ia sendiri membeli saham sisanya, maka si tetangga hanya memperoleh syuf'ah pada satu saham yang pertama, dan tidak berhak syuf'ah pada saham rumah sisanya, dan dia boleh mensiasati hal itu

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [...

Hadits No. 6462Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ سَمِعْ...

Tetangga lebih berhak terhadap dinding tetangganya, niscaya aku tidak akan menjualnya kepadamu, -atau ia mengatakan dengan redaksi; 'niscaya tak akan memberikannya kepadamu'.- Saya berkata kepada Ma'mar; Ma'mar tidak mengatakan demikian, namun dia mengatakan kepadaku sedemikian dan mengatakan; Jika seseorang ingin menjual syuf'ah, maka ia boleh melakukan siasat sehingga membatalkan syuf'ah, dan penjual memberikan rumah kepada si pembeli, memberi batasan (waktu dan nilai) dan menyerahkannya kepada si pembeli, dan si pembeli menggantinya dengan seribu dirham, sehingga orang yang mempunyai syuf'ah tidak mempunyai syuf'ah lagi.

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] aku mendengar [Amru bin Syarid] ...

Hadits No. 6463Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ عَمْرِ...

Tetangga lebih berhak terhadap dindingnya, niscaya aku tidak menjualnya kepadamu. Dan sebagian orang berpendapat; Jika seseorang membeli bagian rumah, lantas ia ingin membatalkan syuf'ah, dan ia berikan kepada anak kecilnya, maka ia tak wajib bersumpah.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [A...