hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَن...
Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza'ah sedangkan dia tidak memiliki jadza'ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah sedangkan dia tidak memiliki hiqqah namun dia memiliki jadza'ah maka diterima zakat darinya berupa jadza'ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun maka diterima zakat darinya berupa bintu labun namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh maka diterima zakat darinya berupa bintu makhadh namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua piluh dirham atau dua ekor kambing. Keterangan: - Jadza'ah adalah unta yang hamper berumur lima tahun. - Hiqqah adalah unta betina yang sudah berumur empat tahun. - Bintu makhadh adalah anak unta yang sudah berusia dua tahun.- Bintu labun adalah anak unta yang sudah berusia tiga tahun.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata, telah menceritakan kepada [Tsumaam...