أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ زَيْدًا ...
musyarrakah kepada kakek bersama para saudara laki-laki dalam bagian sepertiga.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Za...
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيم...
memberi bagian sepertiga kepada kakek (yang ada) bersama para saudara laki-laki kemudian ia tidak pernah menguranginya.
Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [I...
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ قَالَ عُمَرُ خ...
Ambillah keputusan (tentang masalah warisan) kakek yang disepakati oleh orang-orang. Abu Muhammad bierkata; Maksudnya pendapat Zaid.
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; [Umar] berkata; Ambillah keputusan (tentang mas...