← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2875Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَي...

Mukatab tidak memperoleh warisan selama masih ada sisa pembayaran dari mukatabnya yang belum dilunasi.

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Mukatab tida...

Hadits No. 2876Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي رَجُلٍ لَهُ بَنُونَ قَدْ أَعْتَقَ م...

Mereka tidak dapat mewarisi hingga mereka dimerdekakan.

Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seseorang yang memiliki beberapa budak, seba...

Hadits No. 2877Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَا...

Jika ia telah membayar sepertiga maka budak itu dapat mewarisinya, namun jika masih melakukan pekerjaan maka ia tidak dapat diwarisi.

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Ja'far Ar Ruqqi] dan [Sa'ib bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dari [Ibrahim] t...

Hadits No. 2878Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ حَدُّ الْمُكَاتَبِ...

Hukuman bagi mukatab sama dengan hukuman seorang budak hingga ia telah merdeka.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Hukuman bagi mukatab s...