حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ لَا يُوَرِّ...
Ali tidak memberikan hak waris sedikitpun kepada para saudara laki-laki seibu, suami dan isteri dari diyat. Abdullah berkata; Sebagian mereka memasukkan seseorang (perawi dalam sanad hadits) di antara Isma'il dan Amir.
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] ia berkata; [Ali] tidak memberikan hak waris sed...
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَس...
Saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi harta yang berasal dari diyat.
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Saudara laki-laki seibu...