← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2934Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ فِي رَ...

Harta itu dibagi dua, masing-masing mendapat setengah, kecuali jika si mayit adalah orang yang tidak punya harta maka pengakuannya tidak dibenarkan.

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki k...

Hadits No. 2935Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ قُلْتُ لِشَرِيكٍ كَيْفَ ذَكَرْتَ فِي الْأَخَوَيْنِ يَدَّعِي أَحَدُ...

Orang yang mengaku ini masuk dalam bagian saudara. Aku bertanya; Siapa yang meriwayatkannya? Ia menjawab; Jabir dari Amir dari Ali.

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] ia berkata; Aku bertanya kepada [Syarik]; Bagaimana riwayat yang engkau sebutkan tentang dua saudara laki-l...

Hadits No. 2936Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِ...

Saudara yang tidak mengaku sebagai saudara masuk bersama mereka seperti seorang budak yang dimiliki beberapa saudara, lalu salah seorang dari mereka tersebut memerdekakan bagiannya. Ia berkata lagi; Amir, Hakam dan para sahabat mereka berkata; Ia tidak masuk kecuali dalam bagian saudara yang mengaku sebagai saudaranya.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi] dari [Al A'masy] dari ...

Hadits No. 2937Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ وَكِيعٍ قَالَ إِذَا كَانَا أَخَوَيْنِ فَادَّعَى أَحَدُهُمَا أَخًا وَأَ...

Pembagian warisannya dari enam. Orang yang tidak mengaku mendapat tiga bagian, orang yang mengakui mendapat dua bagian dan orang yang diakui mendapatkan satu bagian.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Waki'] ia berkata; Jika ada dua orang bersaudara, lalu salah satunya mengaku sebagai saudara dan yang ...

Hadits No. 2938Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ حَمَّادٍ فِي الرَّ...

Pembagian warisan ini dari sembilan. Dikeluarkan sepertiganya, yang tidak membolehkan mendapat bagiannya dan satu bagian untuk yang membolehkan. Hammad berkata; Bagian dikembalikan kepada mereka. Sedangkan Amir berkata; Orang yang menolak, sesungguhnya ia menolak atas dirinya sendiri.

Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Hammad] tentang seorang laki-la...

Hadits No. 2939Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ خَالِدٍ...

Ia harus menunjukkan bukti bahwa ia adalah saudaranya.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dari [Khalid] dari [Ibnu Sirin...

Hadits No. 2940Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الْحَارِثِ الْعُكْلِي...

Hutang dilunasi dahulu. Jika ada sisa (dari harta), maka diberikan kepada orang yang memberi pinjaman secara mudlarabah.

Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Al Harits Al 'Ukli] tentang seseorang...

Hadits No. 2941Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَر...

Aku tidak berpendapat si mayit memiliki warisan hingga hutang dilunasi.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang meninggal...

Hadits No. 2942Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ مُصْعَبُ بْنُ سَعِيدٍ الْحَرَّانِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ ا...

Ia boleh mengambil semua yang ada di tangan anak laki-laki yang berada di tempat dan dikatakan kepadanya; Cari saudaramu yang pergi tersebut lalu ambil setengah dari apa yang ada di tangannya.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah Mush'ab bin Sa'id Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] dari [Al Asy'ats] ...

Hadits No. 2943Lihat Detail →

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَس...

Jika sebagian ahli waris membenarkan si mayit memiliki hutang maka ahli waris tersebut harus melunasinya.

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Jika sebagian ahli wari...

Hadits No. 2944Lihat Detail →

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هَاشِمٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ...

Jika dua orang dari ahli waris bersaksi bahwa si mayit memiliki hutang maka harus dilunasi dengan seluruh harta warisan jika mereka adalah orang yang adil. Asy Sya'bi berkata; Kedua ahli waris itu harus melunasi dengan bagian mereka.

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Hasyim] dari [Ibrahim] ia berkata; Jika dua orang dari ahli war...