حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ...
Wasiatnya tidak dibolehkan kecuali jika ia sudah memiliki nalar, yakni anak yang belum bermimpi junub.
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa ia berkata, "Wasiatnya ...
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يَجُوزُ ط...
Tidak sah talak anak kecil, wasiat, hibah, sedekah dan pemerdekaannya hingga ia bermimpi junub.
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata, "Tidak sah talak anak ...
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ...
Tidak sah talak anak kecil, pemerdekaan, wasiat, jual belinya dan selainnya.
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hajjaj] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Tidak sah ta...
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَن...
Tidak sah talak dan wasiat kecuali telah berakal, selain An Nasywan, yaitu orang yang mabuk. Talaknya sah dan ia wajib dihukum dengan hukuman cambuk.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] ia berka...