أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمَرْأَةِ...
Aku berpendapat ia harus mandi lalu shalat. Ibnu Sirin berkata: Mereka tidak berpendapat bahwa bercak warna keruh dan kekuning-kuningan sebagai sesuatu apapun (bukan darah haid).
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah meneritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang m...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْ...
Bercak kekuning-kuningan yang mendekati kehitam-hitaman itu harus dicuci dan wanita itu harus berwudhu lantas mengerjakan shalat.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Al Hanafiyyah] tentan...
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ وَحَجَّاجٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ يُونُسَ وَحُمَيْدٍ عَنْ الْح...
Tidaklah dalam at tariyyah dianggap sebagai apapun setelah yang mengalaminya mandi kecuali kesucian. Abdullah berkata: At tariyyah adalah bercak kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman (keruh).
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] dan [Hajjaj] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidaklah dala...
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ...
Apabila seorang wanita mendapati at tariyyah setelah sehari atau dua hari mandi besar, maka mandinya telah membuatnya suci dan ia dapat mengerjakan shalat.
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dan ['Afan] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari [A...
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ لَيْسَ فِي ال...
Tidak ada pada at tariyyah setelah mandi sehabis haid kecuali kesucian.
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qais] dari ['Atha`] ia berkata: "Tidak ada pada at ta...
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ...
Kami tidak menganggap bercak warna keruh kehitam-hitaman dan bercak kekuning-kuningan setelah mandi besar sebagai sesuatu apapun.
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Ummu Al Hudzail] dari [Ummu 'Athiyyah] -dan saat i...
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا رَأَتْ الْحَائِضُ ...
Apabila seorang wanita yang sedang haid melihat darah segar (yang mengalir) sehari atau dua hari setelah ia mandi hadats, maka ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat selama sehari, kemudian setelah itu (ia menjadi) wanita yang mengalami istihadhah.
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita yang s...
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ...
Apabila seorang wanita telah suci dari haidnya, kemudian setelah suci ia melihat sesuatu yang membuat ia ragu, ketahuilah bahwa itu adalah hentakan syaitan pada rahim, dan apabila ia melihat seperti darah yang keluar dari hidung (mimisan), ceceran darah atau darah hasil cucian daging, hendaknya ia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian ia mengerjakan shalat.
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu ia berkata: "Apabila...
قَالَ أَبُو مُحَمَّد سَمِعْتُ يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ يَقُولُ إِذَا كَانَ أَيَّامُ الْمَرْأَةِ سَبْعَ...
Apabila (biasanya) hari-hari masa haid seorang wanita adalah tujuh hari, lalu ia melihat (tanda) suci bercak putih, lalu ia menikah, kemudian ia melihat darah (yang kembali keluar) pada masa (biasanya) hingga sepuluh hari, maka pernikahan itu boleh dan sah, dan jika ia melihat (tanda) suci sebelum genap tujuh hari, lalu ia menikah, dan kemudian ia melihat darah, maka nikahnya itu tidak boleh ketika ia sedang haid. Abdullah pernah ditanya: Apakah kamu mengambil pendapat itu?, ia menjawab: Ya.
Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar [Yazid bin Harun] berkata: "Apabila (biasanya) hari-hari masa haid seorang wanita adalah tujuh hari, lalu ...
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ فِي...
seorang wanita yang (biasanya) masa haidnya adalah enam atau tujuh hari, kemudian ia melihat bercak kehitam-hitaman (keruh) atau bercak kekuning-kuningan atau ia melihat satu tetes atau dua tetes darah, maka semua darah itu bathil (tidak termasuk haid) dan tidak memberi madharat padanya (untuk bisa mengerjakan shalat).
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu tentang seorang wanita ya...
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ قَالَ سَأَلْتُ عَطَاءً عَنْ الْ...
Hendaknya ia berwudhu dan percikilah dengan air.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abdul Karim] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['Atha`]...
أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ قَالَ تَدَعُ الصّ...
(Hendaknya) ia meninggalkan shalat sehari atau dua hari (setelah) kebiasaan haidnya, kemudian ia (haruslah) mandi, apabila pada waktu yang pertama (dhuhur) ia melihat sesuatu berupa at tariyyah, hendaknya ia berwudhu dan shalat, tetapi jika ia melihat darah, hendaknya ia mengakhirkan waktu dhuhur dan menyegerakan ashr, kemudian ia shalat dua waktu tersebut dengan satu kali mandi, dan apabila matahari tenggelam, hendaknya ia periksa kembali, jika ia melihat at tariyyah, hendaknya ia berwudhu dan shalat, tetapi jika ia melihat darah, hendaknya ia mengakhirkan waktu maghrib dan menyegerakan isya, kemudian ia shalat dua waktu tersebut dengan satu kali mandi, dan apabila fajar telah terbit, hendaknya ia memeriksa kembali, jika ia melihat at tariyyah, hendaknya berwudhu dan shalat, dan apabila ia melihat darah, hendaknya ia mandi dan shalat subuh. Ia mengucapkannya secara berulang tiga kali. Abu Muhammad berkata: Panjang masa yang biasa seorang wanita mengalami haid, aku anggap itu adalah masa haid.
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah, ia ...
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَ...
pernah beri'tikaf, turut beri'tikaf bersama beliau sebagian isteri beliau, dan (salah satu dari mereka) ia mengalami istihadhah dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), dan terkadang ia meletakkan wadah (yang terbuat dari perunggu) untuk menghindari ceceran darah. Aisyah radhiallahu 'anha merasa telah melihat airnya berwarna kekuning-kuningan. Aisyah radhiallahu 'anha pun berkata: Kejadian ini sungguh telah dialami oleh si fulanah.
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ikrimah] dari [Ai...
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ الْحَجَّاجِ قَالَ سَأَلْتُ عَطَاءً...
seorang wanita yang suci dari haid (nya) kemudian ia melihat bercak kekuning-kuningan, ia menjawab: Ia harus berwudhu.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah meneritkana kepada kami [Abdul Wahid] dari [Al Hajjaj] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['A...
قَالَ أَبُو مُحَمَّد قَرَأْتُ عَلَى زَيْدِ بْنِ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ هُوَ ابْنُ أَنَسٍ قَالَ سَأَلْ...
Ia harus melengkapi masa sucinya hingga tiga hari (berikutnya)' .
Abu Muhammad berkata: "Aku pernah membaca riwayat [Zaid bin Yahya] dari [Malik] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang...