أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ فِي النُّ...
para wanita yang sedang mengalami nifas, (ia berkata): Seperti sucinya wanita dewasa (dari haidnya).
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] Tentang para wanita yang sed...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي النُّفَ...
para wanita yang mengalami nifas, hendaknya ia menahan (tidak mengerjakan) shalat selama empat puluh hari, jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika ia tidak melihat tanda suci, ia harus menahan shalat beberapa hari (sekitar) lima atau enam hari, jika kemudian ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika tidak (melihat), ia harus menghentikan shalat mulai hitungan tersebut hingga lima puluh hari, dan jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, dan jika tidak (melihat), berarti ia mengalami istihadhah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tenta...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ ع...
(Masa suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh lima hari hingga lima puluh hari, dan yang lebih dari (hitungan) itu berarti ia mengalami istihadhah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Ab...
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَان...
Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari, jika ia suci (sebelum empat puluh hari, itulah waktunya) dan jika tidak, ia tidak boleh melampauinya (waktu empat puluh hari), dan ia harus shalat.
Telah mengabarkan kepada kami [ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] ia be...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِنْ كَانَ...
Jika bagi para wanita yang mengalami nifas ada kebiasaan waktu tertentu (maka itulah waktu sucinya), tetapi jika tidak ada, ia harus duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari ['Atha`] ia berkata: "Jika bagi para wa...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ النّ...
Nifas adalah haid.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Nifas adalah ...
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوس...
harus menunggu (masa suci) selama empat puluh hari atau kisarannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [...
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ...
Dahulu para wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (mereka) duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari atau empat puluh malam, dan salah seorang dari kami (biasanya) mengolesi wajahnya dengan al waras (tumbuhan berwarna kuning dan beraroma wangi) untuk menutupi bercak hitam di wajahnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul A'la] dari ...
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ جَلْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ أَنَّ امْرَ...
Jangan kamu cemarkan agamaku hingga kamu melewati (masa nifas) empat puluh malam.
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Hisyam] dari [Jald] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] Bahwa isteri 'A`idz bin 'Amr mengalami nifas, ia...
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ ع...
Para wanita yang mengalami nifas, ia harus duduk (tidak mengerjakan shalat) sekitar empat puluh hari.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [yusuf bin Mahak] dari [Ibnu Abbas] radl...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَا...
Para wanita yang mengalami nifas, ia menunggu empat puluh hari.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Ibnu Abbas] r...
أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الْحَسَنَ قَالَ فِي النُّف...
para wanita yang mengalami nifas sedang ia melihat darah (keluar dari kemaluannya): Ia harus menunggu (masa sucinya) empat puluh malam, kemudian (ia boleh) shalat. As Sya'bi pernah berkata: (Wanita itu harus menunggu selama) dua bulan, kemudian (jika melebihi batas itu) berarti ia mengalami istihadhah.
Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] Bahwa [Al hasan] pernah berkata tentang para ...
أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْن...
Seorang wanita harus menunggu selama tiga puluh hari (selepas melahirkan) anak laki-laki, dan menunggu selama empat puluh hari (selepas melahirkan) anak perempuan, yaitu para wanita yang mengalami nifas. Marwan mengatakan: Itu juga pendapat Sa'id bin Abdul Aziz. Al 'Auza'i pernah berkata: Keduanya (laki-laki dan perempuan) adalah sama.
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin ...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ...
Apabila ia (wanita) melihat darah (keluar dari kemaluannya) sehari atau dua hari setelah ia melahirkan, itu termasuk darah nifas.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqqasyi] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Al...
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُ...
seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya) sedang ia (saat itu sedang) melahirkan, ia berkata: Ia harus melakukan seperti apa yang dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] tentan...