أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِ...
Kami pernah keluar bersama Rasulullah untuk melakukan umrah, Namun orang-orang Quraisy menghalangi sebelum sampai ke Ka'bah, kemudian Rasulullah menyembelih hewan kurbannya, mencukur rambut kepalanya, kemudian kembali (ke Madinah). Maka aku bersaksi kepada kalian bahwa aku akan mewajibkan diriku untuk melakukan umrah, apabila aku tidak dihalangi mendatangi Ka'bah, maka aku akan melakukan thawaf, jika aku dihalangi untuk mendatangi (Ka'bah), maka aku akan melakukan sebagaimana yang dahulu dilakukan Rasulullah ketika aku bersama beliau. Beliau mengucapkan talbiyah untuk umrah dari Dzul Hulaifah, kemudian berjalan, beliau bersabda: Sesungguhnya perkara haji adan Umrah adalah satu, aku bersaksi kepada kalian bahwa aku mewajibkan diriku untuk melakukan haji bersamaan dengan umrahku. Nafi' mengatakan; Kemudian Ibnu Umar melakukan thawaf untuk (haji dan Umrahnya) dengan satu thawaf dan sa'I satu kali. Dia tidak bertahallul hingga datang hari penyembelihan kurban, setelah itu ia berkurban. Ibnu Umar juga berkata; Barangsiapa menggabungkan niat umrah dan haji dan bertalbiyah untuk keduanya secara bersamaan, maka janganlah bertahallul hingga bertahallul pada hari penyembelihan hewan kurban.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa Abdullah bin Abdu...
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ حَجَّاجٍ الصَّوَّافِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ ...
Barangsiapa tulangnya patah atau kakinya pincang, maka sebenarnya ia telah bertahallul dan ia wajib melakukan haji yang lain. Abu Muhammad berkata; telah diriwayatkan oleh Mu'awiyah bin Sallam dan Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir dari Ikrimah dari Abdullah bin Rafi' dari Al Hajjaj bin 'Amru dari Nabi .
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] ...