أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ...
Tidaklah (beriman) orang yang mengkorupsi harta berharga dan menjadi perhatian orang-orang mukmin, ketika mengkorupsinya ia dalam keadaan beriman.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Sa'id bin A...
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ...
Rasulullah melarang korupsi (merampas harta orang lain tanpa hak). Abu Muhammad berkata; Ini berlaku ketika dalam peperangan, yaitu ketika mereka mendapatkan rampasan perang sebelum dibagikan.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir bin Hazim] dari [Ayahnya] dari [Ya'la bin Hakim] dar...