Hadits No. 2135Lihat Detail →
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْن...
Siapapun seorang budak yang menikah tanpa seizing tuannya atau keluarganya maka ia adalah pezina.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail], ia berkata; a...
Hadits No. 2136Lihat Detail →
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا مِنْدَلُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ مُوسَ...
Siapapun seorang budak yang menikah tanpa seizing tuannya, maka ia adalah pezina.
Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Mindal bin Ali] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Naf...