حَدَّثَنِي مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ مُحَم...
Bagaimana pendapatmu seandainya para isteri Nabi meninggal, apakah boleh beliau menikah lagi? Ubay menjawab; Ya, sesungguhnya Allah menghalalkan baginya menikahi para wanita. Ubay menjelaskan kepadanya lalu berkata; Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. QS Al Ahzab; 52. yaitu setelah ada keterangan ini.
Telah menceritakan kepadaku [Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Daud bin Abu Hindun] dari [Muhammad bin Abu M...
أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُم...
Tidaklah Rasulullah meninggal hingga Allah menghalalkan baginya untuk menikahi wanita yang beliau kehendaki.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla] dari [Wuhaib] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari ['Aisyah] ia berkata; "Tidakla...