أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي...
Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga perkara, yaitu; kafir setelah beriman (murtad), berzina setelah menikah, atau membunuh jiwa bukan karena hak, sehingga ia dibunuh.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Ha...
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْ...
Tidak halal darah seorang wanita yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga orang ini, yaitu; jiwa dibalas dengan jiwa (qishahs), janda yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin.
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata;...