أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ...
Rasulullah memutuskan untuk luka dalam hingga terlihat tulangnya adalah denda lima, yaitu lima ekor unta.
Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Mathar] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [A...
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ حَد...
dan untuk setiap jari diantara jari-jari tangan dan kaki (dendanya adalah) sepuluh ekor unta dan untuk luka dalam hingga terlihat tulangnya adalah lima ekor unta
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepad...