أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عَبْ...
Barangsiapa membunuh orang kafir, maka baginya (boleh mengambil) apa yang melekat pada orang tersebut. Pada saat itu Abu Thalhah sempat membunuh dua puluh orang, lalu ia mengambil barang yang melekat pada dua orang tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abdull...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ اب...
Rasulullah memberikan barang yang melekat pada orang tersebut kepadaku.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Katsir bin Aflah yaitu 'Umar bin Katsi...