حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ ح...
Barang siapa patah (kakinya) atau pincang, maka ia (dianggap) telah bertahallul, dan ia harusmengerjakan haji lainnya.' Aku bicarakan hadist ini kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah , maka keduanya berkata; 'Benar.'
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Ibnu Ulayyah] dari [Hajjaj bin Abu U...
حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْن...
Barang siapa patah (kakinya) atau sakit atau pincang, maka ia (dianggap) telah bertahallul. Dan ia harus mengganti hajinya di lain waktu.' Ikrimah berkata; 'Aku ceritakan hadist ini kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah , maka mereka berkata; 'Benar.' Abdurrazak berkata; 'Aku mendapatkannya dibagian Hisyam sahabat Ad Dastuwa`i, lalu aku menemui Ma'mar dan ia membacakan kepadaku atau aku membacakan untuknya.'
Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib]; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak]; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya ...