حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَ...
Tidak boleh menikahi wanita dengan memadu bibinya, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad...
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَع...
melarang dari dua bentuk pernikahan; seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin '...
حَدَّثَنَا جُبَارَةُ بْنُ الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّهْشَلِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْر...
Isteri itu tidak boleh dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ayah dan tidak boleh juga dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ibu.
Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr An Nahsyali] berkata, telah menceritakan k...