حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَة...
Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak untuk dipenuhi adalah kemaluan yang telah kalian halalkan.
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abdullah] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdu...
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَ...
Mahar, hadiah atau hibah yang diberikan sebelum akad nikah, maka itu semua adalah miliknya (isteri). Namun jika diberikan setelah akad nikah, maka itu semua adalah milik orang yang diberi, dan yang paling berhak untuk perioritaskan adalah anak perempuan atau saudara perempuannya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapa...