Hadits No. 1949Lihat Detail →
حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ ب...
Jika seorang hamba sahaya menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah pezina.
Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada ...
Hadits No. 1950Lihat Detail →
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَصَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَن...
Budak mana saja yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ab...