← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1994Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ ع...

Dia milikmu wahai Abdu bin Zam'ah, anak itu bagi pemilik kasur (laki-laki), maka berhijablah darinya wahai Saudah.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] da...

Hadits No. 1995Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّ...

menetapkan bahwa anak adalah milik orang yang mempunyai kasur (suami).

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abu Yazid]...

Hadits No. 1996Lihat Detail →

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ س...

Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (razam)

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Mu...

Hadits No. 1997Lihat Detail →

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ ب...

Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (rajam).

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepada k...