حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ حَارِثَةَ بْنِ أَبِي ...
Barangsiapa bersumpah untuk memutus tali silaturrahim atau pada sesuatu yang tidak ada maslahatnya, maka tindakan yang baik adalah tidak melaksanakannya.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Haritsah bin Abu Rajal] dari [Am...
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمُؤْمِنِ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ عُمَارَةَ حَد...
Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia meninggalkannya (sumpah), sebab meninggalkannya adalah sebagai bentuk kafarah.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Mu'min Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Umarah] berkata, telah menceri...