← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2172Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَ...

Jika dua orang saling bertransaksi, maka setiap dari keduanya mempunyai hak pilih selama belum berpisah. Keduanya, atau masing-masing di antara keduanya sama-sama mempunyai hak pilih (untuk meneruskan atau membatalkan jual beli). Jika salah satunya memberi tawaran lantas keduanya terjadi kesepakatan, maka jual beli telah berlaku. Jika keduanya berpisah setelah terjadi kesepakatan, dan salah satunya tidak menggagalkan transaksi, jual beli telah berlaku.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah b...

Hadits No. 2173Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ وَأَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْد...

Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah.

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] dan [Ahmad Ibnul Miqdam] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jam...

Hadits No. 2174Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّ...

Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata...