Hadits No. 2181Lihat Detail →
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَا...
Laki-laki mana saja yang menjual barang kepada dua orang, maka yang berhak adalah yang pertama.
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada ...
Hadits No. 2182Lihat Detail →
حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلَانِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا ح...
Apabila ada dua orang penawar dalam jual beli, maka yang berhak adalah yang pertama.
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu Sarri Al 'Asqlani] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki...