حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ عَمْرِو بْنِ شُ...
melarang jual beli dengan sistem 'Urban (membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidak kembali).
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] berkata, telah sampai kepadaku dari ['Amru ...
حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ الرُّخَامِيُّ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ أَبُو مُحَمّ...
melarang jual beli dengan sistem 'Urban. Abu Abdullah berkata, 'Urban adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor binatang dengan seratus dinar, lalu ia memberikan dua dinar sebagai panjer. Lalu ia berkata, Jika aku tidak jadi beli, maka uang dua dinar tersebut menjadi milikmu. Dan dikatakan, (Yakni) Allah lebih tahu dengan seorang laki-laki yang membeli sesuatu, lalu kepada sang penjual ia menyerahkan uang satu dirham, atau kurang dari itu, atau lebih banyak dari itu, lalu ia mengatakan, Jika aku mengambil barang tersebut maka transaksi jadi, jika tidak maka uang satu dirham itu menjadi milikmu.
Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ya'qub Ar Rukhami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Habib Abu Muhammad] -juru tulis...