← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2349Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَ...

Barangsiapa mendapatkan hartanya ada pada seorang laki-laki yang jatuh bangkrut, maka ia (pemilik modal) yang paling berhak atas harta tersebut dari selainnya.

telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah]. (Dalam jalur lain disebutkan) ...

Hadits No. 2350Lihat Detail →

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ...

Lelaki mana saja yang menjual barang kemudian ia mendapati barangnya masih ada pada seseorang yang bangkrut, sementara ia belum menerima uang pembayarannya, maka barang tersebut menjadi haknya. Jika ia telah memegang uang pembayarannya maka ia seperti pemilik hutang.

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Musa bin Uqbah] dari [Az Zuhri] d...

Hadits No. 2351Lihat Detail →

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّم...

laki-laki mana saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak dengan barang miliknya jika ia mendapatinya masih ada.

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata; telah menceritakan kepad...

Hadits No. 2352Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرِ بْنِ دِينَارٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا ال...

Siapa pun orangnya yang meninggal sementara ia memegang harta milik orang lain, baik ia telah memberikan sesuatu darinya atau belum, maka dia (pemilik harta) seperti pemilik hutang.

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Yaman bin Adi] b...