حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ عَوْ...
Jika engkau mau, tetaplah engkau pegang tanah itu dan silahkan engkau bersedekah darinya. Ibnu Umar berkata, Lalu Umar melakukan hal itu, ia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskan tanah tersebut. Ia sedekahkah harta tersebut kepada orang-orang fakir, kerabat, fi sabilillah, Ibnu Sabil, dan tamu. Dan bagi orang-orang yang mengurusinya ia boleh memakannya dengan ma'ruf, atau menjamu temannya tanpa mengkomersilkannya.
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ibnu Aun] dari [Nafi'...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّه بْنِ ع...
Tahanlah tanah itu dan sedekahkanlah buahnya. Ibnu Abu Umar berkata, Dalam bukuku aku mendapatkan hadits ini dalam tempat lain; dari Sufyan, dari Abdullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar ia berkata, Umar berkata, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Naf...