حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ يَ...
Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama. Ia berkata, Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas'ud kepadaku.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al Asqalani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'la] berkata, telah menceritakan kepada ka...
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا خَالِد...
apa sebabnya memberi hutang lebih utama ketimbang sedekah? Jibril menjawab: Karena saat seorang peminta meminta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sementara orang yang meminta pinjaman, ia tidak meminta pinjaman kecuali karena ada butuh.
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Karim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Khalid] berkata, telah menceritakan ke...
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَي...
Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu.
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepadaku [U...