حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِم...
sesungguhnya ia menjadikan diyat dengan dua belas ribu.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin M...
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا مُحَم...
Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan, dendanya adalah tiga puluh ekor unta binta makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta binta labun (unta betina yang berusia dua tahun), tiga puluh unta hiqqah dan sepuluh unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus Dinar atau senilai dengan uang perak. Beliau menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus membayar dengan dua ratus ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan dua ribu ekor kambing.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur Al Mawarzi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muham...
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا الصَّبَّاحُ بْنُ مُحَارِبٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ ...
Untuk diyat pembunuhan karena salah adalah dua puluh unta hiqqah, dua puluh unta jadz'ah, dua puluh bintu makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta bintu labun (unta betina yang berusia dua tahun) dan dua puluh unta bani makhad yang jantan.
Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Ashim], telah menceritakan kepada kami [Shabah bin Muharib], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin...
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُس...
menjadikan diyat dengan dua belas ribu, sebagaimana firman Allah: 'Wamaa naqamu illa an aghnahumullahu wa rasuluhu min fadhlihi'
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bi...