حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ...
Seorang pembunuh tidak mewarisi.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh], telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ishaq bin Abu Farwah] dari [Ibnu Syihab]...
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ م...
Seorang perempuan mewarisi dari diyat suaminya dan hartanya, dan suaminya mewarisi diyatnya dan hartanya selagi salah satu dari keduanya tidak membunuh pasangannya. Apabila salah seorang membunuh pasangannya dengan sengaja, maka tidak dapat mewarisi dari diyatnya dan hartanya sedikitpun, dan jika salah seorang dari keduanya membunuh pasangan dengan tidak disengaja, maka dia mewarisi hartanya dan tidak mewarisi dari diyatnya.
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Yahya], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidulllah bin Musa] ...