← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 671Lihat Detail →

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ...

Rasulullah pernah melakukannya dan kami melakukannya bersamanya.

telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal bin Abdul Muthallib] Bahwasanya i...

Hadits No. 672Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ صَدَقَةَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ وَ...

Demi Allah, berumrah sebelum haji lalu menyembelih sembelihan lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah setelah berhaji pada bulan Dzul Hijjah.

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shadaqah bin Yasar] dari [Abdullah bin 'Umar] ia berkata, "Demi Allah, berumrah sebelum haji lalu menyemb...

Hadits No. 673Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ ك...

Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu'. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji.

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata, "Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji...