← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 927Lihat Detail →

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَجُلًا مِن...

Itu tidak mengapa, makanlah daging tersebut.

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] berkata, "Seorang laki-laki Anshar dari Bani Haritsah pernah...

Hadits No. 928Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ سَعْدٍ أَوْ سَ...

Itu tidak apa-apa, makanlah dagingnya.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Seorang Anshar] dari [Mu'adz bin Sa'ad] atau Sa'ad bin Mu'adz berkata, "Mantan budak Ka'ab b...

Hadits No. 929Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ...

Itu tidak apa-apa. kemudian dia membaca ayat ini: '(Barangsiapa yang menjadikan mereka (orang-orang Nasrani) sebagai wali bagi kalian maka sesungguhnya dia bagian dari mereka) ' (Qs. Al Maidah: 51) Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas berkata; Sesuatu yang dapat memutuskan urat leher binatang, maka makanlah dagingnya.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad-Dili] dari [Abdullah bin Abbas] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang sembelihan orang N...

Hadits No. 930Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ يَقُ...

Binatang yang disembelih bila telah terputus uratnya, maka hal itu diperbolehkan untuk dimakan apabila kamu membutuhkannya.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Binatang yang disembelih bila telah terputus uratnya...