حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَ...
Kami berpendapat bahwa kamu tidak boleh menikahinya lagi hingga mantan isterimu tersebut menikah dengan lelaki lain. laki-laki itu pun membantah; Talakku kepadanya itu hanya talak sekali saja. Dan Ibnu 'Abbas balik menyanggah; Kamu telah melepaskan keutamaan yang telah berada di tanganmu.
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Muhammad bin Iyas bin Bukair] ia ber...
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ...
Satu kali itu bain, dan tiga kali menjadikannya haram hingga ia menikah dengan laki-laki lain.
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [An-Nu'man bin Abu 'Ayyasy Al Anshari] dari...
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ...
Talak sekali bagi isteri yang masih gadis berarti talak ba'in, dan talak tiga kali dapat mengharamkannya untuk dinikahi sampai dia menikah dengan lelaki lain.' Dan Ibnu Abbas juga mengatakan seperti itu. Malik berkata; Itulah yang kami gunakan dalam pendapat kami.
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, dari [Mua'w...