← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1040Lihat Detail →

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ قَال...

Abdurrahman bin 'Auf menceraikan isterinya dengan talak tiga, padahal dirinya waktu itu sedang sakit. Utsman bin Affan kemudian memberikan hak warisan kepada isterinya setelah masa iddahnya selesai.

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Thalhah bin Abdullah bin Auf] ia berkata; -dan dia adalah orang yang paling tahu...

Hadits No. 1041Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ الْأَعْرَجِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَ...

menetapkan hak waris kepada mantan isteri-isteri Ibnu Mukmil, Ibnu Mukmil menceraikan mereka pada waktu dia masih sakit.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Al Fadll] dari [Al A'raj] bahwa [Utsman bin Affan] menetapkan hak waris kepada mantan isteri...

Hadits No. 1042Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ رَبِيعَةَ بْنَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ بَلَغَنِي أَ...

Jika kamu telah haid lalu suci kembali, maka beritahukanlah kepadaku. Namun isterinya tidak kunjung haid hingga 'Abdurrahman bin Auf jatuh sakit. Ketika isterinya telah suci dari haid dan memberitahukan kepadanya, 'Abdurrahman lalu menceraikannya dengan talak ba'in, padahal Abdurrahman bin Auf saat itu masih dalam keadaan sakit. Kemudian Utsman bin Affan menetapkan warisan wanita itu setelah selesai masa iddahnya.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia telah mendengar [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata; telah sampai kepadaku, bahwa isteri [Abdurrahma...

Hadits No. 1043Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ قَالَ ك...

Anak pamanmu juga melakukan hal yang sama, bahkan dia menyarankan kepada kami untuk melakukannya. Yang dia maksud ialah 'Ali bin Abu Thalib.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] ia berkata; "Kakekku, Habban memiliki dua orang ist...

Hadits No. 1044Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثَ...

Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali sedang dia dalam keadaan sakit, maka isterinya berhak mewarisinya. Malik berkata; Jika suami menceraikannya dalam keadaan sakit, sedang dia belum pernah menyetubuhinya, maka isterinya berhak menerima setengah dari maharnya, juga berhak atas harta warisannya, serta dia tidak perlu menjalani masa iddah. Jika suami pernah menyetubuhinya lalu dia menceraikannya, maka isteri berhak menerima maharnya secara penuh dan berhak mewarisinya. Dalam hal ini, gadis maupun janda hukumnya sama saja.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali sedang dia da...