حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْ...
Barangsiapa menjual barang dagangan, lalu orang yang membeli dagangannya mengalami kebangkrutan padahal dia belum menerima uang pembayaran dari barangnya tersebut, Jika ia mendapati barang dagangannya tersebut maka ia lebih berhak atas barang itu. Jika pembeli meninggal dunia, maka sang pemilik barang adalah panutan orang-orang yang memiliki hutang.
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu...
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَز...
Siapa saja mengalami kebangkrutan, lalu seseorang (pemberi pinjaman) menemukan harta milik orang yang bangkrut tersebut, maka dia lebih berhak atas harta itu daripada orang lain.
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari ['Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakar ...