حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ جَ...
Siapa saja yang diberi tempat tinggal untuk dirinya maupun keturunannya, maka hal itu menjadi milik si penerima, dan selamanya tidak bisa kembali kepada si pemberi. Karena dia telah memberi pemberian yang ada hak pewarisan di dalamnya.
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari] bahwa Rasulullah ...
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ أَنَّهُ سَمِعَ...
Tidak ada yang saya temui kecuali meraka dalam kesepakatannya dalam (perkara) harta dan apa yang telah mereka berikan.
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] bahwa dia mendengar Makhul Ad Dimasyqi bertanya kepada [Al Qa...