hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَمْرَو بْنَ ...
Anak laki-laki itu berwasiat anak perempuan pamannya dengan harta yang dinamakan sumur Jusyam. 'Amru bin Sulaim berkata; Maka dijuallah harta itu dengan tiga puluh ribu dirham dan nama anak perempuan pamannya yang diberi wasiat itu adalah ibu 'Amru bin Sulaim Az Zuraqi. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa'id dari Abu Bakar bin Hazm bahwa di Madinah ada seorang anak laki-laki dari Gassan mendekati ajalnya, sedang ahli warisnya berada di Syam. Hal itu lalu sampaikan kepada Umar bin Khattab. Dikatakan kepadanya; Seseorang telah meninggal, apakah dia berwasiat? Umar berkata; Hendaknya dia berwasiat. Yahya bin Sa'id berkata; Abu Bakar berkata; Anak itu berumur sepuluh atau dua belas tahun, lalu dia berwasiat dengan sumur Jusyam, lalu keluarganya menjual sumur itu dengan tiga puluh ribu dirham.
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Bapaknya] bahwa ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] Bahwasanya ia mengabarkan ...