← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1635Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا ...

telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadlan atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] -d...

Hadits No. 1636Lihat Detail →

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْ...

telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya atau orang merdeka, anak kecil maupun dewasa.

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [bapakku] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar ...

Hadits No. 1637Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ...

Nabi mewajibkan sedekah ramadlan (zakat fithrah) atas setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya, baik laki-laki atau pun perempuan, yaitu berupa satu sha' kurma atau gandum. Maka orang-orang pun menyamainya dengan setengah sha' gandum.

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia be...

Hadits No. 1638Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَ...

memerintahkan untuk membayar Zakat Fithri berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Ibnu Umar berkata; Maka orang-orang pun menyamakannya dengan dua Mud gandum.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Laits] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad...

Hadits No. 1639Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ عَنْ نَا...

telah mewajibkan Zakat Fithri di bulan ramadlan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] da...

Hadits No. 1640Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ ...

Kami membayar zakat fithri berupa satu sha' gandum atau kurma atau satu sha' keju atau anggur kering.

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Iyadl bin Abdullah bin S...

Hadits No. 1641Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ قَيْسٍ عَنْ...

kami membayar zakat fithrah untuk setiap orang, baik anak kecil maupun dewasa, merdeka maupun budak, yaitu satu sha' makanan berupa keju, atau gandum, atau kurma atau anggur kering. Pada masa pemerintahan Mu'awiyah bin Abu Sufyan, dia berpidato di hadapan jama'ah haji atau umrah, katanya antara lain; Dua Mud gandum negeri Syam sama dengan satu sha' kurma. Karena pidatonya itu maka banyak orang yang membayar zakat fithrahnya seperti itu. Abu Sa'id berkata, Tetapi aku tetap saja membayar seperti apa yang telah kulakukan sejak zaman Nabi hingga akhir hayatku.

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Qais] dari [Iyadl bin Abdullah] dari [Sa'i...

Hadits No. 1642Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ ...

Kami mengeluarkan zakat Fithrah pada masa Rasulullah yakni dari setiap anak kecil dan besar, merdeka atau hamba sahaya, berupa tiga bahan makanan pokok yaitu, satu sha' kurma, atau satu sha' keju atau satu sha' gandum. Kami senantiasa membayarnya seperti itu hingga pada masa pemerintahan Mu'awiyah. Menurutnya, bahwa dua Mud gandum Syam adalah setara dengan satu sha' kurma. Abu Sa'id Al Khudri berkata, Adapun saya, maka saya tetap saja membayarnya seperti biasanya.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] ia berkata, t...

Hadits No. 1643Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ ال...

Kami membayar zakat fithrah dari tiga jenis bahan pokok, yaitu keji, kurma dan gandum.

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Har...

Hadits No. 1644Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عِيَاض...

satu sha' kurma, atau satu sha' anggur kering atau satu sha' dari gandum atau keju.

Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ibnu Ajlan] dari [Iyadl bin Abdullah bin Abu ...