hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَ...
Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena Zakat adalah kotoran manusia, panggilkan Mahmiyyah (mengurus seperlima dari harta rampasan perang) dan Naufal bin Al Harits bin Abdul Muthalib! Abdul Muthalib bin Rabi'ah berkata; Lalu keduanya pun datang menghadap Rasulullah , dan beliau bersabda kepada keduanya: Nikahkanlah anak perempuanmu dengan laki-laki ini (yang dimaksud adalah Fadl bin Abbas). Maka Mahmiyah pun menikahkannya. Kemudian beliau bersabda kepada Naufal bin Harits, Nikahkahkanlah anak perempuanmu dengan anak laki-laki ini (maksudnya Abdul Muthalib bin Rabi'ah). maka Naufal menikahkanku. Beliau berkata kepada kepada Mahmiyah: Berikanlah sebagian dari jatah seperlima harta rampasan perang kepada dua anak laki-laki ini sekian dan sekian. Az Zuhir berkata; Ia tidak menyebutkannya. Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab dari Abdullah bin Harits bin Naufal Al Hasyimi bahwa Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthalib telah mengabarkan kepadanya bahwa bapaknya Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthalib dan Al Abbas bin Abdul Muthalib berkata kepada Abdul Muthalib bin Rabi'ah dan juga kepada Al Fadll bin Abbas, Datangilah Rasulullah … dan ia pun menyebutkan hadits sebagaimana hadits Malik. Dan di dalamnya ia juga mengatkan;
telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Asma Adl Dluba'i] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahw...