حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِ...
tidak ada lagi hijrah. Yang ada hanyalah jihad dan niat menegakkan agama Allah. Bila kamu diperintahkan berangkat, maka berangkatlah. Makkah telah ditaklukkan. Sesungguhnya tanah ini diharamkan Allah sejak terciptanya langit dan bumi. Maka negeri ini negeri haram, karena diharamkannya Allah hingga hari kiamat. Siapa pun tidak boleh berperang di negeri ini, baik orang yang sebelumku maupun aku sendiri, kecuali hanya satu saat di siang hari bagiku. Negeri adalah negeri haram karena diharamkan Allah sampai hari kiamat. Di negeri ini tidak boleh seseorang memotong pohon berduri, tidak boleh memburu binatang-binatangnya, tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh memotong rerumputnya. Kemudian berkatalah Abbas, Wahai Rasulullah, selain Idzkhir, karena Idzkhir diperlukan untuk tukang pencelup dan pembangun rumah. Maka Nabi pun bersabda: Melainkan Idzkhir. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Al Mufadldlal dari Manshur dalam isnad ini, semisalnya. Dan ia tidak menyebutkan; Pada hari, ketika Dia menciptakan langit dan bumi. Kemudian ia menggantikan kata Al Qital dengan Al Qatlu dan ia juga menyebutkan; Tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari ...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي شُرَ...
Allah telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram, namun orang-orang belum mengharamkannya. Maka tidak lagi boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menumpahkan darah di dalamnya dan menebang pepohonannya. Jika ada seseorang yang berdalih dengan peperangan yang dilakukan Rasulullah di dalamnya, maka katakanlah padanya, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya, namun tidak kepada kalian.' Dan sungguh, Allah memberikan izin kepadaku hanya beberapa saat dari waktu siang. Dan pada hari ini, ia telah kembali menjadi haram, sebagaimana keharamannya di hari kemarin. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang ghaib. Kemudian dikatakanlah kepada Abu Syuraih, Apa yang dikatakan Amru padamu? Ia menjawab, Aku lebih tahu tentang hal itu daripada kamu wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya keharaman itu tidaklah melindungi seorang yang berdosa, tidak pula seorang yang kabur karena menumpahkan darah (membunuh) atau karena mencuri dan berbuat kerusakan (perampokan).
.Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al Adawi] bah...
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ جَمِيعًا عَنْ الْوَلِيدِ قَالَ زُهَي...
Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari serangan tentara gajah serta memberi kekuatan kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman untuk mempertahankannya. Tidak seorang pun yang boleh berperang di negeri ini. Larangan itu telah ada sejak dahulu. Dan hanya dikecualikan kepadaku untuk sesaat di siang hari. Dan juga tidak dibolehkan bagi orang-orang yang sesudahku. Jangan diburu hewan-hewan buruannya, jangan dipotong pohon berdurinya. Dan jangan dipungut barang-barang yang hilang tercecer kecuali untuk diumumkan. Siapa yang anggota keluarganya terbunuh, dia mempunyai dua pilihan yang baik, yaitu; Menerima uang tebusan atau membunuh si pembunuh. Kemudian berujarlah Al Abbas, Selain Al Idzkhir ya Rasulullah. Karena kami membutuhkannya untuk kuburan dan rumah-rumah kami. Maka beliau pun bersabda: Melainkah Al Idzkhir. Lalu berdirilah Abu Syat seorang laki-laki dari penduduk Yaman dan berkata, Tuliskanlah untuk ya Rasulullah. Maka Rasulullah pun bersabda: Tiliskanlah untuk Abu Syat. Al Walid berkata; Aku bertanya kepada Al Auza'i, Apa maksud dari sabda beliau: 'Tuliskanlah untuk ya Rasulullalh. Ia pun menjawab, Yaitu, khuthbah ini, yang ia dengar dari Rasulullah .
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ubaidullah bin Sa'id] semuanya dari [Al Walid] - [Zuhair] berkata- Telah menceritakan kepada kami [...
حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ شَيْبَانَ عَنْ يَحْ...
Allah telah melindungi kota Makkah dari serangan tentara gajah serta memberi kekuatan kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman untuk mempertahankannya. Tidak seorang pun yang boleh berperang di negeri ini. Larangan itu telah ada sejak dahulu. Dan juga tidak dibolehkan bagi orang-orang yang sesudahku. Namun, hanya dikecualikan kepadaku untuk sesaat di siang hari. Dan pada waktu ini telah kembali menjadi haram. Tidak boleh dipotong pohon berdurinya, tidak boleh ditebang pepohonannya, dan jangan dipungut barang-barang yang hilang tercecer kecuali untuk diumumkan. Siapa yang anggota keluarganya terbunuh, dia mempunyai dua pilihan yang baik, yaitu; Menerima uang tebusan (diyat) atau atau meminta agar si pembunuh dibunuh. Kemudian datanglah seorang laki-laki dari penduduk Yaman yang namanya Abu Syahin, ia berkata, Tuliskanlah untukku ya Rasulullah. Maka beliau pun bersabda: Tuliskanlah untuk Abu Syahin. Lalu seorang laki-laki dari Quraisy berkata, Kecuali Al Idzkhir, karena kami menggunakannya di rumah dan kuburan kami. Maka Rasulullah bersabda: Melainkan Al Idzkhir.
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Yahya] telah mengabarkan kepa...