حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ وَ...
Kami pernah berperang bersama Rasulullah tanpa membawa isteri, lalu kami berkata, Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita? Rasulullah melarang kami berbuat demikian, dan beliau memberikan keringanan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian. Kemudian Abdullah bin Mas'ud membaca ayat: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Almaidah; 87). Dan Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Isma'il bin Abu Khalid dengan isnad ini, semisalnya. Dan ia menyebutkan; Kemudian ia membacakan ayat ini kepada kami. Ia tidak menyebutkan; (Abdullah) membaca.. Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dan Isma'il dengan isnad ini. ia berkata; Dulu kami adalah para pemuda, dan kami pun bertanya, Wahai Rasulullah bolehkan kami mengebiri? Namun ia tidak menyebutkan; NAGHZUU (kami berperang).
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dan [Waki'] dan [Ibnu Bisyr] dar...
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَم...
Rasulullah telah mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]...
و حَدَّثَنِي أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَ...
beliau mengizinkan kami untuk nikah mut'ah.
Dan telah menceritakan kepadaku [Umayyah bin Bistham Al 'Aisi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh]...
و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَال...
Ya, kami pernah melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah , Abu Bakar dan Umar.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia be...
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَن...
Kami pernah melakukan nikah mut'ah selama beberapa hari dengan mas kawin beberapa genggam kurma dan tepung, pada masa Rasulullah dan Abu Bakar sampai Umar melarang nikat mut'ah dalam kasus Amru bin Huraits.
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengaba...
حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ عُمَرَ الْبَكْرَاوِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ عَ...
Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah , kemudian Umar melarang kami untuk melakukan keduanya dan kami tidak pernah lagi melakukannya lagi.
Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Umar Al Bakrawi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] yakni Ibnu Ziyad, dari [Ashim] dari [Abu Nadlr...
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْو...
Rasulullah membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wa...
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ عَ...
Barangsiapa yang masih memiliki isteri dengan cara mut'ah, maka ceraikanlah.
Dan telah menceritakan kepadaku [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [bapaknya] Sabra...
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُفَض...
Rasulullah memberikan izin kepada kami melakukan nikah mut'ah. Lalu saya bersama seorang dari kaumku pergi mencari seorang wanita untuk kami nikahi secara mut'ah, saya lebih tampan dari saudaraku yang memang dia agak jelek daripadaku. Masing-masing dari kami membawa kain baju (untuk mas kawin); tetapi baju telah usang, sedangkan baju sepupuku masih baru dan halus. Sesampainya kami di bawah kota Makkah atau di atasnya, kami bertemu seorang wanita muda yang cantik dan berleher panjang. Lantas kami bertanya kepadanya; Maukah kamu menerima salah satu dari kami untuk kawin mut'ah denganmu? Dia menjawab; Apa ganti (maskawin) yang akan kalian berikan? Lalu masing-masing dari kami memperlihatkan baju yang telah kami siapkan sebelumnya, sementara itu, wanita tersebut sedang memperhatikan kami berdua, saudara sepupuku melihat kepadanya sambil berkata; Sesungguhnya baju yang ini sudah usang, sedangkan bajuku masih bagus dan halus. Wanita tersebut berkata; Baju usang ini juga tak masalah. Dia mengatakannya sampai tiga kali atau dua kali. Kemudian saya nikah mut'ah dengannya. Saya tidak keluar dari (Makkah) sehingga Rasulullah mengharamkannya (untuk selamanya). Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami 'Umarah bin Ghaziyyah telah menceritakan kepadaku Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari Ayahnya dia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah pada hari penaklukan kota Makkah menuju Makkah, kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Bisyr dengan menambahkan; Gadis itu berkata; Apakah hal itu bolah? dan ada juga tambahan (kata sepupu Sabrah); Sesungguhnya kain burdah yang ini sudah usang.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Mufadldlal] telah menceritak...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ...
sesungguhnya saya pernah mengizinkan kepada kalian nikah mut'ah terhadap wanita, dan sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat, oleh karena itu barangsiapa yang masih memiliki (wanita yang dimut'ah), maka ceraikanlah dia dan jangan kamu ambil kembali apa yang telah kamu berikan padanya. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dari Abdul Aziz bin Umar dengan isnad ini, dia berkata; saya pernah melihat Rasulullah berdiri di antara rukun (Ka'bah) dan pintu (Ka'bah) seraya bersabda seperti hadits Ibnu Numair.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz b...
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَ...
Rasulullah pernah memerintahkan nikah mut'ah pada saat penaklukan kota Makkah dan kami tidak keluar (dari Makkah) melainkan beliau telah melarangnya.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] d...
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ بْنِ م...
memerintahkan kepada para sahabatnya supaya nikah mut'ah, lantas dia (Sabrah) berkata, kemudian saya bersama temanku dari Bani Sulaim keluar sampai kami bertemu dengan seorang budak perempuan dari Bani 'Amir, sepertinya dia adalah seorang perawan, lantas kami meminangnya sambil memperlihatkan kain burdah kami (sebagai maskawin), lalu dia memandangi kami, dia melihatku, dan ternyata wajahku lebih tampan daripada temanku, namun dia melihat kain burdah temanku lebih bagus daripada kain burdahku, setelah dia meminta izin untuk bermusyawarah beberapa saat, dia memilihku daripada temanku, lalu kami tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah memerintahkan kami untuk menceraikannya.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Ar-Rabi' bin Sabrah bin Ma'bad] dia berkata; Saya telah...
حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزّ...
melarang nikah mut'ah.
Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri]...
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْر...
melarang nikah mut'ah.
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulaiyah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ar Ra...
و حَدَّثَنِيهِ حَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ س...
melarang nikah mut'ah di saat penaklukan kota Makkah, dan ayahnya juga pernah melakukan mut'ah dengan dua helai kain burdah berwarna merah.
Telah menceritakan kepadaku [Hasan Al Khulwani] dan [Abd bin Humaid] dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari ...
و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ قَالَ ابْنُ شِهَاب...
pernah dibolehkan pada masa permulaan Islam karena terpaksa, sebagaimana bolehnya memakan bangkai, darah dan daging babi (dalam kondisi terpaksa), namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Rabi' bin Sabrah Al Juhani bahwa ayahnya berkata; Sungguh saya pernah melakukan nikah mut'ah di masa Rasulullah dengan wanita dari Bani 'Amir dengan maskawin dua kain burdah berwarna merah, kemudian Rasulullah melarang melakukan nikah mut'ah. Ibnu Syihab berkata; Saya mendengar Rabi' bin Sabrah telah menceritakan hal itu kepada Umar bin Abdul Aziz sedangkan saya duduk (disampingnya).
Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. [Ibnu Syihab] berka...
و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ ابْنِ...
melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda: Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali.
Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari ...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ...
melarang melakukan nikah mut'ah, melarang memakan daging keledai jinak. Dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Ad Dluba'i telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Malik dengan isnad seperti ini, dia berkata; Dia (Malik) pernah mendengar Ali bin Abi Thalib berkata kepada fulan; Sesungguhnya kamu laki-laki yang kebingungan, Rasulullah telah malarang kita (melakukan mut'ah), lafazhnya seperti hadits Yahya bin Yahya dari Malik.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Hasan bin Muhamm...
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ اب...
melarang melakukan nikah mut'ah dan melarang memakan daging keledai jinak.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Ibnu Numair] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu 'Uyainah]. [Zuhair] mengataka...
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّه...
pada waktu perang Khaibar Rasulullah telah melarangnya dan melarang memakan daging keledai jinak
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidull...
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ...
Rasulullah pernah melarang melakukan nikah mut'ah dan melarang memakan daging keledai jinak.
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan...