← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2530Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّ...

Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang.

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritaka...

Hadits No. 2531Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى الْقَطَّانِ قَا...

Janganlah seseorang membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali telah mendapatkan izin darinya. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah dengan isnad ini, dan telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dengan isnad seperti ini juga.

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] semuanya dari [Yahya Al Qatthan], [Zuhair] mengatakan; Telah mencerita...

Hadits No. 2532Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَ...

melarang orang kota bertransaksi dengan orang badui atau transaksi Najasy (yaitu menambah nilai harga barang untuk menipu pembeli) atau meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau membeli barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya terpenuhi. Amru di dalam riwayatnya menambahkan; Dan janganlah seseorang menawar harga yang telah ditawar oleh saudaranya.

Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abi Umar]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bi...

Hadits No. 2533Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ...

Janganlah kalian melakukan transaksi najasy, dan janganlah seseorang membeli barang yang telah dibeli saudaranya, dan janganlah orang kota bertransaksi dengan orang badui, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya dapat terpenuhi. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq semuanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini namun dalam haditsnya Ma'mar (menambahkan); Dan janganlah seseorang menambah (meninggikan) harga brang yang telah dibeli saudaranya.

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah...

Hadits No. 2534Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ...

Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya.

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], semuanya dari [Isma'il bin Ja'far]. [Ibnu Ayyub] mengatakan; Telah mence...

Hadits No. 2535Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَ...

Barang yang telah ditawar saudaranya dan (wanita) yang telah dipinang saudaranya.

Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ...

Hadits No. 2536Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ اللَّيْثِ وَغَيْرِهِ عَنْ ...

Orang Mukmin adalah saudara Mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang Mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan.

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Al Laits] dan lainnya dari [Yazid bin Abi H...