← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2675Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ ...

Perintahkanlah dia (Ibnu Umar) untuk kembali (meruju') kepadanya, kemudian tunggulah sampai dia suci, lalu dia haidl kemudian suci kembali, setelah itu jika dia masih ingin bersamanya, (dia boleh bersamanya) atau jika dia berkehendak, dia boleh menceraikannya sebelum dia menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah Azza Wa Jalla dalam menceraikan wanita.

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa d...

Hadits No. 2676Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ قُتَيْبَةُ ح...

Rasulullah memerintahkannya untuk merujuknya dan bersamanya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kalinya, kemudian menanggukan sampai istrinya suci dari haidl yang kadua kali, sesudah itu barulah di boleh menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah dalam menceraikan wanita. Dalam riwayatnya, Ibnu Rumh menambahkan; Jika Abdullah ditanya mengenai hal itu (menceraikan istri ketika haidl), dia akan menjawab kepada salah satu dari mereka, jika kamu menceraikan istrimu sekali atau dua kali, sesungguhnya Rasulullah memerintahkan dengan ini (yaitu merujuknya), namun jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, sungguh dia (istrimu) telah haram untukmu sehingga istrimu menikah dengan orang lain, dan kamu mendurhakai Allah mengenai perintah talak terhadap seorang wanita. Muslim mengatakan; Bahwa Laits sangat menghafal perkatannya; Mentalaknya dengan sekali talak.

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Rumh] sedangkan lafazhnya dari Yahya. Qutaibah mengatakan; Telah mence...

Hadits No. 2677Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ ...

Suruhlah dia untuk kembali (rujuk) kemudian suruhlah dia untuk menunggu sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, jika istrinya telah suci, baru dia boleh untuk menceraikannya sebelum menyetubihinya atau dia boleh tetap menjadi istrinya, sebab itulah maksud iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita. Ubaidullah berkata; Saya bertanya kepada Nafi'; Talak apakah yang di maksudkan? Dia menjawab; Yaitu talak satu dengan masa iddahnya. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari 'Ubaidillah dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan perkataan 'Ubaidillah dari Nafi'. Dalam riwayatnya Ibnu Al Mutsanna menyebutkan; Hendaklah dia rujuk kepadanya. Sedangkan Abu Bakar menyebutkan; Hendaknya dia merujuknya.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah]...

Hadits No. 2678Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَ...

Rasulullah memerintahkan untuk merujuknya kemudian menangguhkannya sampai dia (istri) mengalami haidl yang kedua, kemudian menunggunya sampai dia suci, baru dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, namun jika kamu langsung menceraikannya dengan talak tiga, maka kamu tela bermaksiat terhadap Rabbmu dalam perintah talak, dan kamu telah putus hubungan dengannya.

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwasannya [Ibnu Umar] pernah me...

Hadits No. 2679Lihat Detail →

حَدَّثَنِي عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ...

Suruhlah dia rujuk, hingga dia (istrinya) mengalami haidl yang kedua kali yaitu selain haidl yang dialami waktu dia ditalak, jika telah jelas dan dia ingin menceraikannya, hendaknya dia menceraikan sewaktu istrinya suci dari haidlnya, sebelum dia menggaulinya itulah maksud iddah dari talak yang Allah perintahkan. Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Yazid bin 'Abdi Rabbihi telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb telah menceritakan kepadaku Az Zubaidi dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, namun dia juga mengatakan; Ibnu Umar berkata; Kemudian saya merujuknya, dan saya mengira bahwa itu adalah talakku yang pertama terhadapnya.

Telah menceritakan kepadaku [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad, yaitu anak saud...

Hadits No. 2680Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لِ...

Suruhlah dia merujuknya, sesudah itu suruhlah mentalaknya ketika suci atau hamil.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Numair] sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar mereka berkata; Tel...

Hadits No. 2681Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَوْدِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدّ...

Suruhlah dia merujuknya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, kemudian suci, setelah itu dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya.

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepadaku [Sula...

Hadits No. 2682Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ...

beliau memerintahkan Ibnu Umar (untuk merujuk istrinya). Dan telah menceritakan hadits ini kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku dari Ayyub dengan isnad ini, dia menyebutkan dalam hadits ini; Lantas Umar menanyakannya kepada Nabi mengenai hal itu, kemudian beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk sampai dia mentalaknya dalam keadaan suci tanpa di setubuhi terlebih dahulu. Dan beliau bersabda: Hendaknya dia menceraikan di awal iddahnya.

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dia berkata; S...

Hadits No. 2683Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ عَنْ ابْنِ عُلَيَّةَ عَنْ يُونُسَ عَنْ مُحَم...

beliau menyuruhnya agar dia menrujuk istrinya, kemudian istrinya menunggu masa iddahnya. Dia (Yunus) berkata; Lalu saya bertanya kepadanya; Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya yang sedang haidl, apakah istrinya menunggu masa iddah sebab talak tersebut? Maka dia menjawab; Tentu, meskipun dia tidak mampu merujuk atau melakukan suatu kebodohan!

Telah menceritakan kepadaku [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] dari [Ibnu 'Ulayyah] dari [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Yunus bin Jubair] dia be...

Hadits No. 2684Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ ...

Suruhlah dia (Ibnu Umar) merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya. Dia (Yunus) berkata; Maka saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah seorang istri harus menjalani masa iddahnya seperti itu? Dia menjawab; Apa kiranya yang menghalangi jatuhnya talak! Meskipun dia tidak mampu rujuk dan melakukan kebodohan?!

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar]. Ibnu Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja...

Hadits No. 2685Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ أ...

Suruhlah dia merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya karena istrinya telah suci. Dia (Ibnu Umar) melanjutkan; Kemudian saya merujuknya dan meceraikannya ketika telah suci. Saya bertanya; Apakah kamu menunggu masa iddahnya dengan talak tersebut yaitu ketika kamu menjatuhkan talak sewaktu dia haidl? Kemudian dia berkata kepadaku; Kenapa saya tidak ber'iddah denganya, meskipun saya tidak mampu rujuk dan melakukan suatu kebodohan.

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Abdul Malik] dari [Anas bin Sirin] dia berk...

Hadits No. 2686Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ ...

Suruhlah dia rujuk, jika istrinya telah kembali suci, maka ia boleh menceraikannya. Maka saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia menjawab; Memangnya kenapa? Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Bahz dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits mereka berdua disebutkan; Supaya dia (Ibnu Umar) merujuknya. Dan dalam hadits mereka berdua juga disebutkan bahwa Yunus berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia menjawab; Memangnya kenapa?

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar]. Ibnu Al Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Muhamamd bin...

Hadits No. 2687Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَ...

beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya kembali. (Perawi) berkata; Yazid belum pernah mendengarkan hal itu dari ayahnya.

Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah m...

Hadits No. 2688Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَي...

Suruhlah dia merujuknya dan kembali kepadanya. Beliau melanjutkan: Jika istrinya telah suci, maka dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya. Ibnu Umar berkata; Kemudian Nabi membaca Firman Allah: Wahai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka di waktu masa iddahnya. Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Ibnu Umar seperti cerita di atas. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Urwah, bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan Abu Az Zubair mendengarkan hadits seperti hadits Hajjaj, namun di dalamnya ada beberapa tambahan, Muslim mengatakan; Salah jika dia mengatakan Urwah, sebab dia adalah bekas budak Azzah (bukan 'Urwah).

Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengab...