← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2709Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ مَوْلَ...

dia tidak wajib lagi memberikan nafkah. Sesudah itu, beliau menyuruhnya untuk menghabiskan masa iddahnya di rumah Ummu Syarik. Tetapi kemudian beliau bersabda: Dia adalah wanita yang sering dikunjungi oleh para sahabatku, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, sebab dia adalah laki-laki yang buta, kamu bebas menaruh pakaianmu di sana, jika kamu telah halal (selesai masa iddah), beritahukanlah kepadaku. Dia (Fathimah) berkata; Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah bersabda: Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid. Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: Nikahlah dengan Usamah. Lalu saya menikah dengan Usamah, Allah telah memberikan limpahan kebaikan padanya hingga bahagia.

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abdullah bin Yazid] mantan sahaya Al Aswad bin Suf...

Hadits No. 2710Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ أَبِي حَازِمٍ وَقَالَ ...

Kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal darinya.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Abi Hazim]. Dan Qutaibah juga berkata; Telah...

Hadits No. 2711Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ عَنْ أَبِي سَل...

Memang, kamu sudah tidak berhak lagi menerima nafkah darinya, oleh karena itu pergilah dan tinggalah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta, hingga kamu bebas menaruh pakaianmu.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari ['Imran bin Abi Anas] dari [Abu Salamah] bahwa dia ber...

Hadits No. 2712Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَح...

Dia tidak berhak lagi menerima nafkah (dari mantan suaminya), suruhlah dia menunggu masa iddahnya. Lantas beliau mengutus seseorang untuk menemuinya yaitu agar tidak tergesa-gesa (sebelum beliau memutuskan perkaranya) dan menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ummu Syarik, tidak lama setelah itu, beliau mengutus seseorang untuk menemuinya lagi bahwa Ummu Syarik sering kedatangan tamu dari orang-orang Muhajirin yang pertama, maka pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang telah buta matanya, sebab jika kamu menanggalkan kerudungmu, dia tidak akan melihatmu. Kemudian dia pindah ke rumah (Ibnu Ummi Maktum), setelah masa iddahnya habis, Rasulullah menikahkannya dengan Usamah bin Zaid bin Haritsah. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Hujr mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ja'far dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Fathimah bnti Qais. Dan diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Fathimah binti Qais dia berkata; Saya menulis hal itu dalam sebuah kitab, (Fathimah) berkata; Saya berada dalam tanggungan seorang laki-laki dari Bani Mahzum, lalu dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya mengutus seseorang untuk pergi kepada keluarganya untuk meminta nafkah bagiku. Kemudian mereka menceritakan hadits tersebut dengan makna hadits Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah, namun dalam hadits Muhammad bin 'Amru disebutkan; Janganlah kamu mendahului kami (dalam memutuskan urusanmu).

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dar...

Hadits No. 2713Lihat Detail →

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ إ...

menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Akan tetapi Marwan menolak membenarkan berita tentang wanita yang ditalak tiga diperbolehkan keluar meninggalkan rumahnya. 'Urwah berkata; Sesungguhnya 'Aisyah mengingkari hal itu terjadi pada Fathimah binti Qais. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Hujain telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dengan isnad yang seperti ini, dengan perkataannya 'Urwah; Bahwa 'Aisyah mengingkari hal itu terjadi pada diri Fathimah.

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Ali Al Hulwani] dan [Abd bin Humaid] semuanya dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada ...

Hadits No. 2714Lihat Detail →

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِعَبْدٍ قَالَا أَخْبَرَنَا...

Memang, kamu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah. Dia pun meminta izin kepada Nabi untuk pindah rumah, beliau pun mengizinkannya. Dia berkata; Di mana saya harus tinggal wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta. Di rumah Ibnu Ummi Maktum dia bisa menanggalkan pakaiannya dan Ibnu Ummi Maktum tidak melihat. Ketika masa iddahnya habis, Nabi menikahkannya dengan Usamah bin Zaid. Kemudian Marwan menyuruh Qabishah bin Dzu`aib untuk menanyakan tentang hadits ini, lalu Fathimah menyampaikan hadits ini, Marwan pun berkata; Saya belum pernah mendengar hadits ini melainkan dari seorang wanita yang akan kami minta untuk menguatkan beritanya sebagaimana yang dikabarkan orang-orang kepadaku. Ketika berita Marwan sampai kepada Fathimah yang mengatakan bahwa antara saya dan kamu ada Al Qur`an, di mana Allah 'azza wajalla telah berfirman: Janganlah kamu perbolehkan mereka keluar dari rumah-rumah mereka. Maka Fathimah menjawab; Ini bagi seorang wanita yang di talak raj'i (yaitu talak yang boleh diruju'), lalu apa yang terjadi setelah talak tiga, bagaimana kamu mengatakan tidak berhak mendapatkan nafkah melainkan jika hamil. Maka atas dasar apa kamu mencegahnya (keluar rumah untuk mencari penghidupan -pent)?.

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] sedangkan lafazhnya dari 'Abd keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami ...

Hadits No. 2715Lihat Detail →

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا سَيَّارٌ وَحُصَيْنٌ وَمُغِيرَةُ وَأَ...

beliau tidak menjadikan tempat tinggal untukku dan tidak juga nafkah, bahkan beliau menyuruhku menunggu masa iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum. Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Hushain, Daud, Mughirah, Isma'il, dan Asya'asy dari Asy Sya'bi bahwa dia berkata; Saya pernah menemui Fathimah binti Qais. Seperti hadits Zuhair dari 'Ashim.

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Sayyar], [Hushain], [Mughirah...

Hadits No. 2716Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ الْهُجَيْمِيُّ حَدَّثَنَا قُرَّةُ...

Saya pernah ditalak mantan suamiku dengan talak tiga, kemudian Nabi mengizinkanku untuk menunggu masa iddahku di rumah keluargaku.

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits Al Hujaimi] telah menceritakan kepada kami [Qurr...

Hadits No. 2717Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَه...

Dia tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya telah berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ma...

Hadits No. 2718Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا عَم...

Pindahlah ke rumah anak saudaramu, yaitu Amru bin Ummi Maktum dan tunggulah masa iddahmu di sana.

Telah memberitakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin R...

Hadits No. 2719Lihat Detail →

و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْن...

tidak menjadikan hak tempat tinggal dan nafkah untuknya. Kemudian Al Aswad mengambil segenggam kerikil dan melemparnya sambil berkata; Celaka kamu, kenapa kamu menceritakan seperti ini? Umar telah berkata; Saya tidak akan meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu, bisa saja dia benar-benar hafal atau memang dia itu lupa, sebenarnya dia masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, kerena Allah Azza Wa Jalla telah berfirman: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdah Ad Dlabi telah menceritakan kepada kami Abu Daud telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Ma'adz dari Abu Ishaq dengan isnad ini sebagaimana hadits Abu Ahmad dari 'Ammar bin Zuraiq dengan alur ceritanya.

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ammar bi...

Hadits No. 2720Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي بَك...

Jika kamu telah halal (selesai masa iddah), maka beritahukanlah kepadaku. Setelah masa iddahku selesai, saya memberitahukan kepada beliau. Tidak lama kemudian Mu'awiyah, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid datang melamarnya, maka Rasulullah bersabda: Mu'awiyah adalah orang yang miskin harta, sedangkan Abu Jahm suka memukul wanita, sebaiknya kamu memilih Usamah. Maka Fathimah mengelak dan berisyarat dengan tangannya tanda tidak setuju, maka Rasulullah bersabda kepadanya: Ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu. Fathimah berkata; Kemudian saya menikah dengan Usamah, ternyata saya bahagia.

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ab...

Hadits No. 2721Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي بَكْرِ ...

Sudah berapa kali dia menceraikanmu? Saya menjawab; Tiga kali. Beliau bersabda: Dia benar, memang kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah darinya, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di tempat anak pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, sebab dia telah buta sehingga kamu bebas apabila hendak menanggalkan pakaianmu, jika telah berakhir masa iddahmu, maka beritahukanlah kepadaku. Fathimah berkata; Tidak lama kemudian, beberapa orang melamarku, di antaranya adalah Mu'awiyah dan Abu Jahm. Maka Nabi bersabda: Sesungguhnya Mu'awiyah adalah orang yang susah sedangkan Abu Jahm adalah orang yang keras terhadap wanita atau suka mukul wanita atau berkata seperti itu, akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid. Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Jahm dia berkata; Saya dan Abu Salamah bin Abdirrahman menemui Fathimah binti Qais dan bertanya kepadanya. Dia menceritakan; Mulanya saya adalah istri Abu 'Amru bin Hafsh bin Mughirah, kemudian dia pergi berperang pada perang Najran…, kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Mahdi, namun dia menambahkan; Fathimah berkata; Kemudian saya menikah dengannya, maka Allah memuliakanku dengan Abu Zaid. Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Mu'adz Al 'Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepadaku Abu Bakar dia berkata; Saya dan Abu Salamah menemui Fathimah binti Qais ketika pemerintahan Ibnu Zubair, kemudian dia menceritakan kepada kami bahwa suaminya pernah menceraikannya dengan talak tiga…, seperti hadits Sufyan.

Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] dia be...

Hadits No. 2722Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا حَسَنُ بْن...

Mantan suamiku pernah menceraikanku dengan talak tiga, kemudian Rasulullah memutuskan bhawa saya tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Hasan bi...

Hadits No. 2723Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ تَزَوَّجَ...

Mestinya perkara Fatimah bin Qais lebih layak disebut daripada kejadian ini.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dia berkata...

Hadits No. 2724Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي...

beliau menyuruhnya (untuk pindah rumah-pent), kemudian dia pun keluar dari rumahnya.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] d...

Hadits No. 2725Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ ...

Mestinya masalah Fathimah lebih layak untuk disebutkan. Dia berkata; Yaitu perkataannya; Tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah...

Hadits No. 2726Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّ...

Tidak baik baginya jika disebutkan hal itu.

Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [ay...